Marilah bergabung bersama kami RELAWAN (NETRAL) melakukan gerakan WORO-WORO Mengusung dan memberangkatkan, mendukung,memilih ASLI WONG NGANJUK Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati:H.NJONO DJOJO ASTRO – KH.A.SYAIFUL ANAM (NETRAL)
Free Domain Name Registration

SURAT TERBUKA-TERBATAS

Kepada

Yth. 1. Bpk. H. Njono Djojo Astro

2. Bpk. KH. A. Syaiful Anam, Spdi. Msi

3. Ketua Tim Netral

4. Sekretaris Tim beserta Jajaran Sekretariat Netral.

Di

NGANJUK.

Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh.

Dengan segala kerendahan hati dan dengan segenap penghormatan yang setinggi-tingginya bersama ini saya menyatakan Mengundurkan Diri : dari sebagai karyawan Sekretariat Netral Jalan Kartini no 55 – 57 Nganjuk. Mohon perkenan Bapak menerima ucapan tulus terima kasih saya.

Sejak bulan April mengabdikan diri dengan hampir seluruh waktu menyiapkan persiapan administrasi kesekretariatan, dukungan, motifasi-lapangan hingga datangnya Berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Netral pasti berhasil menjadi Calon Bupati dan Wakil Buapati Nganjuk Harapan Masyarakat Nganjuk. Beberapa dari semua upah bulanan saya telah saya terima dan bermanfaat serta barokah bagi ekonomi keluarga saya.

Seiring dengan itu, saya juga memohon sudi kiranya Bapak memaafkan saya atas pengunduran diri saya ini. Perkenankan pula saya menjelaskan sekaligus sebagai hanya satu-satunya sebab dan alasannya, ; yaitu sejak tgl 25 September 2012 putri saya datang dari Sumatra untuk rujukan berobat ke RSU Surabaya. Meskipun semua kegiatan kesekretariatan tetap saya kendalikan, namun sejak itu pula saya tidak berada selama 24 jam di Sekretariat Netral seperti biasanya.

Oleh karena keterdesakan ekonomi rumah tangga saya, dengan keberanian dan keterpaksaan saya mengajukan keluhan dan pada tanggal 13 Oktober 2012 memohon untuk dibayarkan upah kerja bulan September 2012 dan Alhamdulillah saya diberikan kasbon sebesar Rp. 3 juta rupiah dengan rincian Rp. 2 juta kas bon bagi saya dari perhitungan Upah bulan September yang telah disetujui sebesar Rp. 10.384.615,- dan Rp. 1 juta untuk kasbon bagi Ninok dari Upah Bulan September yang telah disetujui sebesar Rp. 2.942.308,-

Saya sangat berterima kasih dan benar-benar terbantu dengan kasbon itu, sehingga pengobatan putri saya dapat dipindahkan menjadi berobat jalan (sesuai kemampuan biaya) di RSU terdekat. Saya ayah buruk jika mempertahankan 24 jam pekerjaan dan membiarkan anak sakit tanpa biaya.

Saya sadar bahwa pekerjaan itu menuntut juga tanggung jawab untuk harus siap 24 jam dan tidak ada pilihan lain, maka seyogyanya dengan segala kerendahan hati saya mohon bahwa hanya itu satu-satunya alasan saya mengundurkan diri boleh kiranya dimaklumi.

“Tidak ada pekerja maha penting”. Itulah prinsip dalam kerja saya, sehingga telah saya lakukan koordinasi dan pemindahan status pekerjaan terhadap yang telah dikerjakan, sedang dikerjakan dan akan dikerjakan oleh saya dan staf kepada Ketua Tim dan Sekretaris Tim Netral sebagaimana Bapak H. Njono Djojo Astro ketahui waktu dan tempatnya.

Sebagai pekerja administrasi system profesional dan motifator profesional, saya dapat mempertanggungjawabkan semua yang perlu, baik moril maupun materiil. Untuk itu tentulah diperlukan klarifikasi, baik kepada Bapak sebagai Owner (bila Bapak memerlukan), tetapi juga (harus) secara terbuka kepada semua pihak yang telah saya berikan motifasi. Hal itu adalah tanggung jawab dan atau keniscayaan bagi profesi seorang motifator.

Sebagai pekerja dan juga simpatisan yang sudah membuat dan melaksanakan serta mengevaluasi seluruh kegiatan, tentulah memahami semua system secara utuh di Sekretariat Netral, untuk itu sebagai profesional saya bersedia dan siap diandalkan untuk menjaga setiap hal yang bersifat kerahasiaan disetiap detailnya dengan berimbang.

Demikian pengunduran diri saya ini saya ajukan secara terbuka. Dengan junjungan yang tinggi saya mengucapkan “selamat atas keberhasilan Bapak menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk pada pilkada Nganjuk 12 – 12 – 2012”.

Kepada beberapa pihak (Ketua Tim, Sekretaris Tim, Anggota Tim beserta segenap Jajarannya), saya menyampaikan terimakasih atas kebersamaan kita selama ini. Kesan kemesraan, kesan kebersamaan yang indah, mendalam akan terus ada dihati saya ; “Bahwa Saudara/i sekalian adalah kekasih saya. Saya tidak dapat memberikan yang terbaik bagi Saudara/i, tetapi yang terbaik yang ada pada saya telah saya lakukan, hanya itu selama kebersamaan kita”.

Wassalamu’alaikum Warrohmatullai Wabarokatuh.

Nganjuk, 15 Oktober 2012.

Hormat saya

Susilo Raharjo

Minggu, 06 Mei 2012

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2012


PETUNJUK TEKNIS
TATA CARA PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PENETAPAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2012



PENDAHULUAN
1.     Tahap  pencalonan  perseorangan  pada  Pemilihan  Umum  Bupati  dan  Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 terdiri dari beberapa kegiatan yang wajib dilaksanakan penyelenggara pemilu dan dipenuhi oleh peserta pemilu.
2.     Kegiatan tahapan pencalonan meliputi:
a.      pengumuman dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan;
b.     penelitian terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan;
c.      pengumuman pendaftaran pasangan calon;
d.     pendaftaran  pasangan  calon  dan  pemenuhan  persyaratan pencalonan  dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan;
e.     penelitian  terhadap  surat  pencalonan beserta  lampirannya,  meliputi penelitian kelengkapan  dan  keabsahan  administrasi  pencalonan,  serta  klarifikasi  pada instansi yang berwenang;
f.       penetapan  dan  pengumuman  pasangan  calon  yang  memenuhi  persyaratan pencalonan;
g.      pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

TUJUAN
Agar tahapan pencalonan pada Pemilihan  Umum  Bupati  dan  Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN UMUM
1.     Pasangan Calon Perseorangan adalah peserta Pemilihan  Umum  Bupati  dan  Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 yang didukung oleh sejumlah  orang  yang  memenuhi  syarat  sebagai  pemilih  berdasarkan  Peraturan Perundang-undangan.
2.     Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk dari unsur perseorangan adalah pasangan calon  perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
3.     Penelitian Administratif berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan persyaratan pasangan calon menjadi peserta Pemilihan  Umum  Bupati  dan  Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk yang bersifat formal.
4.     Verifikasi adalah penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi
kartu  tanda  penduduk  atau  dokumen  kependudukan,  pembuktian  tidak  adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih.
5.     Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan adalah Kartu Keluarga, Pasport atau
dokumen  kependudukan  lainnya  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  yang
berlaku.
6.     Pendukung calon perseorangan adalah penduduk Kabupaten Nganjuk yang telah
memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin pada hari dan tanggal pemungutan suara.
PERSYARATAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
1.     Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.      berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
d.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun pada saat pendaftaran;
e.     sehat rohani dan jasmani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim Pemeriksa Kesehatan;
f.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.      tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.     mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.       menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan;
j.       tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan  hukum  yang  menjadi  tanggung  jawabnya  yang  merugikan  keuangan negara;
k.     tidak  sedang  dinyatakan  pailit  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.       memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai
NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m.   menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat
pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau isteri;
n.     belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, di daerah yang sama atau di daerah lain;
o.     tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
2.     Ketentuan berkenaan dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah sebagai berikut:
a.      Paling rendah SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan:
1)    fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
2)    fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
3)    fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada);
4)    fotokopi  ijazah  SD,  SLTP  atau  sederajat  yang  telah  dilegalisasi  oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
b.     Dalam hal pasangan calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas SLTA atau sederajat, pasangan calon wajib menyertakan:
1)     fotokopi  ijazah  Perguruan  Tinggi  Negeri  yang  dilegalisasi  oleh  Dekan Fakultas atau program studi bersangkutan atau oleh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan; atau
2)     fotokopi ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan;
3)     apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama, maka legalisasi dapat dilakukan pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta baru tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya;
4)     apabila perguruan tinggi swasta tempat calon kuliah tidak beroperasi lagi, maka legalisasi dapat dilakukan oleh koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)  atau  Koordinator  Perguruan  Tinggi  Agama  Islam  Swasta (KOPERTAIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada;
5)     fotokopi ijazah SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
c.      Dalam hal sekolah telah tidak lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka  fotokopi  ijazah  atau  STTB  harus  dilegalisasi  oleh  Dinas  Pendidikan Nasional  atau  Kementerian  Agama  Provinsi/Kabupaten/Kota  tempat  sekolah dimaksud pernah berdiri.
d.     Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah  bersangkutan  yang  dilegalisasi  oleh  Dinas  Pendidikan  Nasional  atau Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
e.     Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka  calon  dapat  menyertakan  surat  keterangan  pengganti  ijazah  yang dikeluarkan  oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
f.       Dalam hal ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri, maka fotokopi  ijazah/STTB  harus  dilegalisasi  oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
g.      Dalam hal ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional, maka fotokopi  ijazah/STTB  harus  dilegalisasi  oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
h.     Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah bakal calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak Pengawas Pemilu dan Kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
i.       Apabila putusan Pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
3.     Ketentuan berkenaan dengan syarat sehat rohani dan jasmani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim Pemeriksa Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e adalah sebagai berikut:
a.      pemeriksaan kesehatan menyeluruh hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus IDI setempat, yang ditunjuk oleh KPU kabupaten serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sebagaimana dalam nota kesepahaman antara KPU kabupaten dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat;
b.     pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon;
c.      hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Kabupaten Nganjuk sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon;
d.     hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.
4.     Pemenuhan persyaratan masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 dilengkapi dengan bukti:
a.      Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri sebagai bukti pemenuhan syarat calon meliputi:
1)    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)    setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945  dan  kepada  Negara  Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
3)    mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
4)    belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama.
b.     Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Nganjuk.
c.      Surat Keterangan Bertempat Tinggal dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Kepala Desa/Lurah/Petinggi atau sebutan lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan fotokopi KTP.
d.     Surat Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara untuk keperluan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
e.      Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan  negara,  dari  Pengadilan  Negeri  yang  wilayah  hukumnya  meliputi
tempat tinggal calon.
f.       Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Niaga/Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
g.      Surat  keterangan  tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  berdasarkan  putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
h.     Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima
penyampaian  Surat  Pemberitahuan  Tahunan  Pajak  Penghasilan  Wajib  Pajak
Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak
calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar.
i.       Daftar  riwayat  hidup  calon  dibuat  dan  ditandatangani  oleh  calon  yang
bersangkutan.
j.       Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
k.      Fotokopi KTP.
l.       Fotokopi  Ijazah/Surat  Tanda  Tamat  Belajar (STTB) yang  dilegalisasi  oleh instansi yang berwenang.
m.    Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan
Negeri di wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
n.     Pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-
masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
4.     Terhadap  bakal  calon  Bupati  dan/atau  Wakil  Bupati  yang  pernah  dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau  lebih,  ketentuan  angka 3  huruf  m  tidak  berlaku,  dengan  ketentuan  wajib memenuhi syarat bersifat kumulatif, yaitu:
a.      surat keterangan dari Lembaga Permasyarakatan yang menyatakan bahwa bakal
            calon yang bersangkutan telah selesai menjalankan pidana penjara, berdasarkan
           
putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  karena
           
melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
            dengan ketentuan waktu bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana
            penjara  sampai  dengan  dimulainya  jadual  waktu  pendaftaran  pasangan  calon
           
sebagaimana dimaksud pasal  58 huruf f Undang-Undang No  12 Tahun  2008,
            paling singkat 5  (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
            Kepala Lembaga Permasyarakatan yang bersangkutan;
b.     surat keterangan dari Pimpinan surat kabar, yang menyatakan bahwa bakal calon
            yang bersangkutan telah membuat pernyataan secara terbuka dan jujur sebagai
            mantan narapidana yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional, yang disertai
            pemuatan (kliping) pernyataan tersebut;
c.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
            bukan  sebagai  pelaku  kejahatan  yang  berulang-ulang  dari  Kepolisian  paling
            rendah setingkat Resort.
5.     Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala  Daerah  yang  menyatakan  bahwa  calon  yang  bersangkutan  belum  pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan ketentuan:
a.      perhitungan  2  (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan
dalam masa jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun
penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun,
dan sebaliknya;
b.     dalam jabatan yang sama  sebagaimana  yang dimaksud pada huruf a, adalah
jabatan  bupati  dengan  bupati,  jabatan  wakil  bupati  dengan  wakil
bupati;
c.      ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berlaku untuk:
1)    Jabatan bupati/Wakil bupati yang dipilih secara langsung melalui
pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Kabupaten/Kota;
2)    Jabatan bupati /Wakil bupati karena perubahan nama Kabupaten/Kota.

PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1.     Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, apabila memenuhi syarat dukungan paling rendah 36. 000 (tiga puluh enam ribu) jiwa atau 3% (tiga perseratus) dari jumlah penduduk Kabupaten Nganjuk sebesar 1. 200. 000 (satu juta dua ratus ribu) jiwa.
2.     Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1, tersebar lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari 20 (duapuluh) jumlah Kecamatan, yakni minimal di 11 (sebelas) Kecamatan.
3.     Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP dan dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta dalam bentuk hardcopy dan softcopy (CD) dengan format excel.
5.     Apabila  pendukung  menggunakan  dokumen  kependudukan  dalam  bentuk  Kartu Keluarga (KK), maka setiap 1 (satu) orang pendukung harus menggunakan 1 (satu)
                 lembar fotokopi KK dengan memberi tanda pada nama pendukung dan difotokopi.
6.     Masa  akhir  berlakunya  KTP  atau  dokumen  kependudukan  lainnya  sebagaimana
                
dimaksud  angka  3,  adalah  sampai  sebelum  batas  terakhir  penyerahan  dukungan
                
kepada PPS.
4.     Dukungan  sebagaimana  dimaksud  angka  1  dan  angka  2  disusun/dikelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan.
6.     Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk Kabupaten Nganjuk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia  17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
7.     Anggota  TNI  atau  POLRI,  KPPS,  PPS,  PPK,  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU
                
Kabupaten/Kota,   Bawaslu,   Panwaslu   Kabupaten/Kota,   Panwaslu   Kecamatan,
                 Pengawas  Pemilu  Lapangan  dan  jajaran  kesekretariatan  penyelenggara  Pemilu
                 Kabupaten Nganjuk tahun 2012 dan Pengawas Pemilu tidak dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 6.
TATA CARA  PENYERAHAN  DOKUMEN  DUKUNGAN  BAKAL  PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1.     KPU Kabupaten mengumumkan masa pendaftaran, penyerahan dan perbaikan dokumen dukungan bakal pasangan calon dari pasangan calon perseorangan melalui media masa dan/atau bentuk media lainnya.
2.     Pengumuman   pendaftaran,   penyerahan   dan   perbaikan   dokumen   dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dalam masa yang sama, yaitu 5 (lima) hari.
3.     Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Nganjuk selama masa penyerahan dokumen dukungan pada pukul  08.00 WIB s.d. 16.00 WIB kecuali pada hari terakhir masa penyerahan dokumen dukungan pada pukul 08.00 WIB s.d. 24.00 WIB.
4.     Dalam  pelaksanaan  penyerahan  dokumen  dukungan  pasangan  calon  sebagaimana dimaksud angka 3, diserahkan:
a.      rekapitulasi nama-nama pendukung; dan
b.     lampiran syarat dukungan calon perseorangan.
5.     Rekapitulasi  yang  dimaksud  pada  angka 4  yaitu  surat  pernyataan  memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh
pendukung secara kolektif atau individu dengan menggunakan formulir Model B1-
KWK.KPU  PERSEORANGAN  yang  memuat  nama,  nomor  KTP  atau  nomor
dokumen kependudukan lainnya, tanggal lahir dan umur, alamat dan tandatangan/cap
jempol, dan setiap lembaran rekapitulasi diparaf atau distempel basah oleh pasangan
calon.
6.     Lampiran dukungan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud angka 4 adalah fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya, yang disusun berdasarkan urutan rekapitulasi pada angka 4 dan dijilid perkelurahan.
7.     Pada lembar akhir rekapitulasi sebagaimana angka 4 ditandatangani oleh pasangan calon diatas kertas bermaterai Rp 6.000,-.
8.     Bakal pasangan calon menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format Excel.
9.     Dokumen dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud angka 3 dibuat dalamrangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a.      1(satu) rangkap dalam bentuk asli untuk KPU Kabupaten;
b.     1(satu) rangkap  dalam  bentuk  asli  dan  fotokopi  KTP  pendukung  untuk disampaikan kepada PPS;
c.      1(satu) rangkap untuk arsip pasangan calon.
10.  Dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 8 berisi:
a.      nama lengkap bakal pasangan calon;
b.     rekapitulasi dan lampiran dukungan serta jumlah dukungan untuk masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c.      nama Kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.

PEMERIKSAAN BERKAS DUKUNGAN DI KPU KABUPATEN
1.   KPU Kabupaten menghitung berkas dukungan pasangan calon sesuai dengan syarat dukungan  minimal  pasangan  calon  perseorangan  disaksikan  oleh  Tim  Kampanye pasangan calon.
2.   Jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah Kecamatan di Kabupaten Nganjuk, yakni minimal di 11 (sebelas) Kecamatan.
3.   KPU Kabupaten hanya memberi tanda bukti penerimaan berkas kepada bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dalam masa penyerahan dan perbaikan berkas dukungan.
4.   KPU Kabupaten menyerahkan berkas dukungan yang telah memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 kepada pasangan calon untuk diserahkan kepada PPS untuk diverifikasi.
5.   Bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon dan tidak diverifikasi.
VERIFIKASI  DAN  REKAPITULASI  DUKUNGAN  DI  TINGKAT  KELURAHAN OLEH PPS
1.     KPU Kabupaten memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan.
2.     Bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran dukungan minimal menyerahkan dokumen dukungan yang telah dihitung oleh KPU Kabupaten kepada PPS.
3.     Verifikasi administrasi dan faktual serta penyusunan berita acara hasil verifikasi di PPS, dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja, dihitung 1 (satu) hari sejak dokumen dukungan diterima.
4.     Verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilaksanakan masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja dan 9 (sembilan) hari kerja.
5.     Pada verifikasi administrasi, dukungan dinyatakan tidak sah dan dicoret/dikeluarkan dari daftar dukungan pasangan calon apabila:
a.      ditemukan ketidakbenaran data;
b.     ditemukan pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada
pasangan calon tertentu;
c.      ditemukan berupa dukungan ganda;
d.     ditemukan  nama  dan  tanda  tangan  pendukung,  dan  berisi  lampiran  identitas
kependudukan  yang  masa  berlakunya  sudah  berakhir  sebelum  batas  akhir
penyerahan daftar dukungan;
e.      ditemukan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung;
f.       ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan
nomor Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan yang sama;
g.      ditemukan  surat  dukungan  kolektif  tanpa  materai,  seluruh  dukungan  dalam
dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku;
h.     ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli pasangan
calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku;
i.       ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama
pendukung tersebut dicoret;
j.       ditemukan nama pendukung dalam lembar dukungan berbeda dengan nama yangtertera fotokopi identitas kependudukan;
k.      ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di Kelurahan yang
berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan;
l.       ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap, yang terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
6.     Verifikasi  faktual  dokumen  dukungan,  pencocokan  dan  penelitian  mengenai
kebenaran  dukungan  terhadap  bakal  pasangan  calon  perseorangan  dengan  cara
berkoordinasi dengan Tim Kampanye pasangan calon untuk menghadirkan seluruh
pendukung di tiap-tiap Kelurahan di tempat dan waktu yang ditetapkan oleh PPS, atau
mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap
bakal pasangan.
7.     Apabila Tim Kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir verifikasi faktual, serta apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
8.     Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
9.     Apabila  dalam  daftar  nama  pendukung  terdapat  nama  yang  menyatakan  tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model B 8-KWK.KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti.
10.  Apabila pendukung tidak memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, tetapi pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model B  8-KWK.KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
11.  PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan.
12.  Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dibantu oleh petugas verifikasi dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
13.  Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu Kelurahan, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal.
14.  Hasil verifikasi oleh PPS dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas akhir verifikasi. Berita Acara hasil verifikasi oleh PPS sebagaimana dimaksud dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a.      1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b.     1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c.      1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.

VERIFIKASI DAN REKAPITULASI DI TINGKAT KECAMATAN OLEH PPK
1.     Setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi beserta lampirannya, PPK segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi selama 7 (tujuh) hari kerja.
2.     Verifikasi oleh PPK adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan.
3.     Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai  bukti  yang  dapat  dipertanggungjawabkan,  PPK  membatalkan  dukungan dengan cara mencoret nama pendukung pada semua pasangan calon yang didukung.
4.     PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang
terlewatkan  ketika  dilakukan  proses  verifikasi  oleh  PPS.  Apabila  ketentuan
sebagaimana  dimaksud  pada  angka 3  ditemukan,  dilakukan  pencoretan  terhadap dukungan dimaksud.
5.     Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP/NIK atau nomor  dokumen  kependudukan  berbeda,  nama  pendukung  tersebut  dinyatakan memenuhi  syarat  atau  tidak  memenuhi  syarat,  setelah  dilakukan  pembuktian  di lapangan dengan bantuan PPS.
6.     Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon, dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang Anggota PPK.
7.     Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK, dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a.      1(satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan  calon  sebagai  bukti  pemenuhan  persyaratan  dukungan  pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk;
b.     1(satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c.      1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.

VERIFIKASI  DAN  REKAPITULASI  DI  TINGKAT  KABUPATEN  OLEH KPU KABUPATEN NGANJUK
Verifikasi dan Rekapitulasi Dokumen Dukungan di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten, dengan cara:
1.     Setelah  menerima  Berita  Acara  hasil  verifikasi  dan  rekapitulasi  PPK  beserta lampirannya,  KPU  Kabupaten segera  melakukan  verifikasi  dan  rekapitulasi selama 7 (tujuh) hari kerja.
2.     Verifikasi  oleh  KPU  Kabupaten adalah verifikasi jumlah  dukungan  bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1(satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan.
3.     KPU Kabupaten dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan  yang  terlewatkan  ketika  dilakukan  proses  verifikasi  oleh  PPK,  dan melakukan pencoretan terhadap dukungan yang tidak memenuhi syarat dimaksud.
4.     Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung pada semua pasangan calon yang didukung.
5.     Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten:
a.      1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan  calon  sebagai  bukti  pemenuhan  persyaratan  dukungan  pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk;
b.     1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten.

TATA CARA PENDAFTARAN PASANGAN CALON
1.     KPU Kabupaten Nganjuk mengumumkan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk melalui Media Cetak dan Elektronik selama 2 (dua) hari.
2.     Masa pendaftaran berlangsung selama 7 (tujuh) hari.
3.     Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon melampirkan nama-nama Tim Kampanye mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat kecamatan/Desa/Kelurahan dan Rekening Khusus Dana Kampanye.
4.     Pasangan calon menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten.
5.     Syarat Dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati :
a.      telah memenuhi syarat dukungan paling rendah atau lebih dan tersebar di setengah
atau  lebih  jumlah  kecamatan  setelah  diverifikasi  secara  berjenjang  yang
dibuktikan dengan tanda terima penyerahan syarat dukungan dan salinan Berita
Acara Hasil Verifikasi KPU Kabupaten;
b.     belum memenuhi ketentuan paling rendah syarat dukungan akibat hasil verifikasi
PPS,  PPK  dan  KPU  Kabupaten yang  dibuktikan  dengan  tanda  terima
penyerahan  syarat  dukungan  dan  salinan  Berita  Acara  Hasil  Verifikasi  KPU
Kabupaten
.
6.     Surat  pencalonan  perseorangan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  4, dilampiri dengan:
a.      Berita  Acara Hasil Verifikasi Dukungan dari tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten;
b.     Surat Pencalonan perseorangan beserta lampiranya dibuat dalam 3 (tiga) rangkap,
            1 (satu) rangkap berkas asli dan 2 (dua) rangkap berkas fotokopi yang dilegalisir
            dan dimasukkan ke dalam 3 (tiga) map yang masing-masing ditulis nama bakal
            pasangan calon perseorangan dengan huruf kapital.
7.     Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b menggunakan contoh formulir pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Perseorangan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang meliputi:
a.      formulir surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PERSEORANGAN);
b.     formulir  daftar Nama-nama Pendukung Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model  B1-KWK.KPU PERSEORANGAN);
c.      formulir surat Ppernyataan kesediaan Menjadi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN);
d.     formulir Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri sebagai PasanganCalon   Kepala  Daerah/Wakil Kepala Daerah (Model B3 KWK.KPU PERSEORANGAN);
e.      formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Mengundurkan Diri dari Jabatan apabilaTerpilih Menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  (Model B4-KWK.KPU PERSEORANGAN);
f.       formulir Surat Pernyataan Tidak Aktif dari Jabatan Sebagai Pimpinan DPRD(Model B5-KWK.KPU PERSEORANGAN);
g.      formulir Surat Pernyataan Mengenal Daerah dan Dikenal oleh Masyarakat diDaerahnya (Model B6-KWK.KPU PERSEORANGAN);
h.     formulir Tanda Terima (Model B7-KWK.KPU PERSEORANGAN);
i.       formulir Berita Acara Verifikasi dan Rekapitulasi terhadap Jumlah Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (Model BA-KWK.KPU PERSEORANGAN);
j.       formulir Berita Acara Verifikasi dan Rekapitulasi terhadap Jumlah Dukungan
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (Model BA1-KWK.KPU PERSEORANGAN);
k.     formulir Berita Acara Verifikasi dan Rekapitulasi terhadap Jumlah Dukungan
                                    
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota
                                    
oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA2-KWK.KPU PERSEORANGAN);
l.       formulir   Daftar   Riwayat   Hidup   Pasangan   Calon   Perseorangan   Kepala
                                     Daerah/Wakil Kepala Daerah (Model BB1-KWK.KPU PERSEORANGAN);
m.   formulir Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat sebagai Kepala Daerah atau
                                     Wakil Kepala Daerah selama Dua Kali Masa Jabatan yang Sama (Model BB2-
                                    
KWK.KPU PERSEORANGAN);
n.     formulir Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB3-KWK.KPU PERSEORANGAN);
o.     formulir  Surat  Pernyataan  Setia  Kepada  Pancasila  Sebagai  Dasar  Negara,
                                    
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 dan Cita-cita
                                    
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
                                     serta Pemerintah (Model BB4-KWK.KPU PERSEORANGAN);
p.     formulir Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Jasmani dan Rohani
                                     (Model BB5-KWK.KPU PERSEORANGAN);
q.     formulir  Surat  Keterangan  Tidak  Memiliki  Tanggungan  Utang  (Model  BB6-KWK.KPU PERSEORANGAN);
r.      formulir  Surat  Keterangan  Tidak  Sedang  Dinyatakan  Pailit (Model  BB7-KWK.KPU PERSEORANGAN);
s.      formulir Surat Keterangan Pengadilan Negeri/Tinggi  (Model BB8-KWK.KPU PERSEORANGAN);
t.       surat Keterangan Tempat Tinggal dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
u.     surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
v.      surat  Pernyataan  Kesanggupan  Mengundurkan  Diri  dari  Jabatan  Pengurus
Perusahaan Swasta, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan
Kuasa Hukum atau Profesi Bidang Lain;
w.    surat   Pernyataan   Kesanggupan   Mengundurkan   Diri   dari   jabatan   bagi
Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mencalonkan diri;
x.     surat Pernyataan Pengunduran Diri sejak pendaftaran dari Jabatan Negeri bagi
calon  yang  berasal  dari  Pegawai  Negeri  Sipil,  Anggota  Tentara  Nasional
Indonesia  dan  Anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  yaitu  surat
pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui;
y.      surat  Pemberitahuan  Kepada  Menteri  Dalam  Negeri  melalui Gubernur untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012;
z.      fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar minimal mulai SD, SMP, SMA atau
sederajat, Sarjana, Pasca Sarjana dan Doktor yang telah dilegalisir oleh Instansi
yang berwenang sebagaimana bukti pemenuhan syarat calon;
aa.   fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) atas nama calon, tanda terima
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak, dan
tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
bb.  pasfoto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4
(empat) lembar (sekaligus dalam bentuk
softcopy);
cc.   surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari
Instansi  yang  berwenang  memeriksa Laporan  Harta Kekayaan  Penyelenggara
Negara untuk keperluan pencalonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
dd.  naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon secara tertulis;
ee.   daftar Tim Kampanye mulai tingkat Kabupaten sampai tingkat Kelurahan/Desa yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon.
8.     Surat pencalonan perseorangan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map, dan ditulis nama bakal pasangan calon perseorangan dengan huruf kapital.
9.     KPU Kabupaten memberikan tanda terima kepada calon perseorangan.
10.  Pada saat pendaftaran, bakal pasangan calon harus hadir dan tidak dapat diwakilkan. Apabila salah seorang atau keduanya dari bakal pasangan calon tidak hadir, berkas
pendaftaran yang disampaikan tidak diterima/ditolak, kecuali ketidakhadiran tersebut
disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat
keterangan dari pihak yang berwenang.
11.  Pada saat pendaftaran, bakal pasangan calon dapat didampingi oleh Tim Kampanye.

7.     Ketentuan berkenaan dengan syarat sehat rohani dan jasmani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim Pemeriksa Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e adalah sebagai berikut:
e.      pemeriksaan kesehatan menyeluruh hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus IDI setempat, yang ditunjuk oleh KPU kabupaten serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sebagaimana dalam nota kesepahaman antara KPU kabupaten dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat;
f.       pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon;
g.      hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Kabupaten Nganjuk sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon;
h.     hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.



12.  Untuk ketentuan syarat kemampuan sehat rohani dan jasmani, bakal pasangan calon
harus melalui pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim Dokter Pemeriksa Khusus
yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
13.  Pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon dilakukan di Rumah Sakit Umum Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

TATA CARA PENELITIAN  BERKAS BAKAL  PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1.     Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian berkas pencalonan dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.
2.     KPU Kabupaten mencatat berkas pencalonan yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat.
3.     KPU Kabupaten melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan yang dilampirkan oleh bakal pasangan calon dan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang selama  masa  penelitian,  dan  memberikan  kesempatan  kepada  masyarakat  untuk memberikan  masukan  dan  tanggapan.  Hasil  penelitian  dan  klarifikasi  dituangkan dalam Berita Acara.
4.     Apabila  persyaratan  jumlah  dukungan  bakal  pasangan  calon  Perseorangan  belum memenuhi  ketentuan  syarat  paling  rendah  jumlah  dukungan,  KPU  Kabupaten memberitahukan kepada bakal pasangan calon tentang kekurangan jumlah dukungan tersebut untuk diperbaiki dan dilengkapi.

TATA CARA PERBAIKAN DAN/ATAU MELENGKAPI JUMLAH DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN
1.     KPU Kabupaten wajib memberitahukan hasil penelitian berkas pencalonan secara tertulis termasuk kekurangan jumlah dukungan kepada bakal pasangan calon Perseorangan, mengenai  jenis  berkas  yang  belum  lengkap  atau  tidak  memenuhi  syarat  beserta alasannya.
2.     Pemberitahuan hasil penelitian berkas pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama 17 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penelitian berkas.
3.     Jangka waktu untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pencalonan oleh Pasangan Calon Perseorangan dilakukan:
a.      untuk berkas syarat calon paling lama  7  (tujuh) hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan hasil penelitian berkas dari KPU Kabupaten;
b.     untuk kekurangan jumlah dukungan paling lama  14  (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian berkas dari KPU Kabupaten.
4.     Pemberitahuan KPU Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas disertai tanda terima dengan ditandatangani oleh bakal pasangan calon atau yang dikuasakan secara resmi untuk hal itu.
5.     Seseorang atau lebih yang dikuasakan sebagaimana pada angka 4 di atas, harus orang yang   terdaftar dalam Tim  Kampanye Pasangan Calon dengan memegang Mandat/Surat Tugas yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
6.     Berkas pencalonan yang wajib diperbaiki dan dilengkapi adalah berkas yang tidak
memenuhi syarat sesuai pemberitahuan KPU Kabupaten. Sedangkan berkas yang telah
dinyatakan memenuhi syarat administratif, tidak dapat diperbaiki/diubah/ditambahkan dengan berkas baru.
7.     Untuk  memperbaiki  dan  melengkapi  kekurangan  jumlah  dukungan  sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan dengan ketentuan:
a.      dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan berkas maksimal 2 (dua) kali
lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas paling rendah;
b.     dukungan  yang  ditambahkan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a,  adalah
pendukung baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada
pasangan calon manapun;
c.      pasangan calon dapat menentukan Kelurahan dan Kecamatan yang menjadi basis
untuk menambah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a.
8.     Setelah berakhir waktu untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pencalonan, bakal pasangan calon Perseorangan tidak dapat mengganti/menambah berkas baru.
PENELITIAN  ULANG  TENTANG  KELENGKAPAN  DAN/ATAU  PERBAIKAN PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1.     KPU Kabupaten melakukan penelitian ulang terhadap berkas pencalonan dan verifikasidukungan tambahan.
2.     Penelitian ulang berkas pencalonan dilakukan oleh KPU Kabupaten selama 7 (tujuh) hari.
3.     Verifikasi  dukungan  tambahan  dilakukan  oleh  KPU  Kabupaten dibantu  oleh  PPK dan PPS yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak dimulainya penelitian ulang berkas pencalonan sebagaimana dimaksud angka 2.
4.     KPU Kabupaten tidak melakukan penelitian ulang terhadap berkas yang telah dinyatakan lengkap  atau  memenuhi  syarat,  kecuali  memperoleh  rekomendasi  dari  Panwaslu Kabupaten Nganjuk  atau  bakal  calon  Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk mendapat laporan tertulis dari masyarakat yang  memuat  masalah  yang  jelas  dilampiri  dengan  bukti  laporan  dan  identitas kependudukan pelapor.
5.     KPU Kabupaten merekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
6.     Hasil  rekapitulasi  dukungan  sebagaimana  dimaksud  angka 5,  ditambahkan  pada jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon, dijadikan pedoman untuk menentukan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon.
7.     KPU Kabupaten memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang kepada Bakal Pasangan Calon dan disertai tanda terima.
8.   Apabila hasil penelitian ulang berkas pencalonan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Kabupaten, calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon.
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILU
1.          Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012.
2.          Penetapan Pasangan Calon Perseorangan sebagai Peserta Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Nganjuk bersamaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
3.          Hasil  rekapitulasi  dukungan  dan/atau  hasil  rekapitulasi  penelitian  ulang  berkas pencalonan  ditambahkan  jumlah  dukungan  dan  berkas  pencalonan  yang  telah memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon, dijadikan pedoman untuk menentukan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon menjadi peserta Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk.
4.          Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk dan Hasil Rapat Pleno sebagaimana angka 2 diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan.
5.          Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten.
6.          Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 5, dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan  oleh  partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  sebagai  calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7.          Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya mengundurkan diri  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  5  setelah  ditetapkan  oleh  KPU  Kabupaten sebagai pasangan calon, sehingga tinggal  1  (satu) pasangan calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada angka  6 dan didenda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
8.          Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 5, pasangan calon perseorangan dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9.          Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Kabupaten membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari.
10.       Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
11.       Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemunggutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari;
12.       KPU Kabupaten membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka 11 paling lama 30 (tiga puluh) hari.
13.       Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Kabupaten menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.

PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILU
1.          Terhadap  pasangan  calon  yang  telah  ditetapkan  dan  diumumkan,  selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.
2.          Pengundian  nomor  urut  pasangan  calon  sebagaimana  dimaksud  pada  angka1, dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, panitia pengawas pemilu, media massa dan tokoh masyarakat.
3.          Apabila terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir, undian nomor urut pasangan calon yang bersangkutan dapat dilakukan oleh ketua/atau salah satu anggota KPU Kabupaten.
4.          Pasangan calon yang menghadiri rapat pleno terbuka KPU Kabupaten, membubuhkan tanda tangan pada rancangan daftar calon sebagai bukti bahwa pasangan calon telah menyetujui penulisan nama dan foto yang telah diserahkan.
5.          Nama pasangan calon pada daftar calon dan surat suara, adalah nama pasangan calontercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6.          Nomor urut dan nama-nama pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten, disusun dalam daftar pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nganjuk dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.
7.          Berita  Acara  Penetapan  Pasangan  Calon  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 6, menjadi  Lampiran  yang  tidak  terpisahkan  dari  Keputusan  KPU  Kabupaten  tentang Penetapan  Nomor  Urut  Pasangan  Calon  Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk.
8.          KPU Kabupaten mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan, sebagai peserta Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian ulang.
9.          Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 7, bersifat final dan mengikat.

KETENTUAN LAIN-LAIN
1.     Apabila sampai dengan batas akhir pendaftaran pasangan calon ternyata hanya ada 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada sama sekali pasangan calon yang mendaftar, maka  KPU  Kabupaten  membuka  kembali  pendaftaran  pasangan  calon  berdasarkan Keputusan ini.
2.     Apabila dari hasil pemeriksaan pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon, teryata tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat atau hanya 1 (satu) pasangan
calon yang memenuhi syarat, KPU Kabupaten membuka  kembali  pendaftaran  pasangan  calon berdasarkan Keputusan ini, kecuali terhadap pasangan calon yang dinyatakan ditolak.
3.     KPU Kabupaten membuka kembali pandaftaran pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada angka  1 dan angka  2, terlebih dahulu menyampaikan penundaan
tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal  149 Peraturan Pemerintah
Nomor  6 Tahun  2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor  49 Tahun  2008 dengan melampirkan rancangan keputusan KPU Kabupaten tentang perubahan tahapan, program dan jadwal Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati Kabupaten Nganjuk.
4.     KPU Kabupaten menyampaikan penundaan tahapan, program dan jadual sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada pemangku kepentingan.
5.     Untuk mempercepat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta untuk menjamin  akurasi  hasil  verifikasi  penetapan  calon  perseorangan  menjadi  peserta Pemilu Bupati  dan  Wakil  Bupati, KPU Kabupaten dapat memanfaatkan jaringan dan sarana teknologi yang tersedia.

KETENTUAN PENUTUP
Pedoman Teknis ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian.

 
















1 komentar:

Translate