PETUNJUK TEKNIS
TATA CARA PENDAFTARAN,
PENELITIAN DAN PENETAPAN
PASANGAN CALON
PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN UMUM
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN NGANJUK TAHUN
2012
PENDAHULUAN
1.
Tahap pencalonan
perseorangan pada Pemilihan
Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk
Tahun 2012 terdiri dari beberapa kegiatan yang wajib
dilaksanakan penyelenggara pemilu dan dipenuhi oleh peserta pemilu.
2.
Kegiatan tahapan
pencalonan meliputi:
a. pengumuman dan penyerahan syarat dukungan pasangan
calon perseorangan;
b. penelitian terhadap syarat dukungan pasangan calon
perseorangan;
c. pengumuman pendaftaran pasangan calon;
d. pendaftaran pasangan calon
dan pemenuhan persyaratan pencalonan dengan menggunakan formulir yang telah
ditentukan;
e. penelitian terhadap surat
pencalonan beserta
lampirannya, meliputi penelitian kelengkapan
dan keabsahan administrasi
pencalonan, serta klarifikasi
pada instansi yang berwenang;
f.
penetapan dan
pengumuman pasangan calon
yang memenuhi persyaratan pencalonan;
g. pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
TUJUAN
Agar tahapan pencalonan pada Pemilihan
Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk
Tahun 2012 dapat berjalan lancar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN UMUM
1.
Pasangan Calon
Perseorangan adalah peserta Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 yang didukung oleh sejumlah
orang yang memenuhi
syarat sebagai pemilih
berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.
2.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk dari unsur perseorangan adalah pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
3.
Penelitian Administratif berkenaan dengan
persyaratan bakal pasangan calon adalah pemeriksaan
terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan persyaratan pasangan calon menjadi peserta
Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk yang bersifat formal.
4.
Verifikasi adalah penelitian mengenai
keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi
kartu
tanda penduduk atau
dokumen kependudukan, pembuktian
tidak adanya dukungan
ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di
wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak
pilih.
5.
Yang dimaksud dengan
dokumen kependudukan adalah Kartu Keluarga, Pasport atau
dokumen kependudukan
lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Pendukung calon
perseorangan adalah penduduk Kabupaten Nganjuk yang telah
memenuhi syarat sebagai pemilih,
yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin pada
hari dan tanggal pemungutan suara.
PERSYARATAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
1. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat:
a.
bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau
sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun
pada saat pendaftaran;
e. sehat rohani dan jasmani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari Tim Pemeriksa Kesehatan;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak
pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.
memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai
NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat
antara lain riwayat
pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau isteri;
n.
belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, di daerah yang sama atau di daerah
lain;
o. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
2.
Ketentuan berkenaan
dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah sebagai berikut:
a.
Paling rendah SLTA atau
sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan:
1)
fotokopi ijazah yang
dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
2)
fotokopi Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
3)
fotokopi surat
keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisasi oleh
Instansi yang berwenang yaitu Dinas
Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah
lembaga pendidikan itu berada);
4)
fotokopi
ijazah SD, SLTP
atau sederajat yang
telah dilegalisasi oleh lembaga
pendidikan yang berwenang.
b. Dalam hal pasangan calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas SLTA atau sederajat, pasangan calon wajib menyertakan:
1) fotokopi
ijazah Perguruan Tinggi
Negeri yang dilegalisasi
oleh Dekan Fakultas atau program studi bersangkutan atau oleh
pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang
bersangkutan; atau
2)
fotokopi ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang
dilegalisasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi
Swasta yang bersangkutan;
3)
apabila perguruan tinggi
negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama, maka legalisasi dapat dilakukan pimpinan
perguruan tinggi negeri atau swasta baru
tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya;
4)
apabila perguruan tinggi swasta tempat calon
kuliah tidak beroperasi lagi, maka
legalisasi dapat dilakukan oleh koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)
atau Koordinator Perguruan
Tinggi Agama Islam
Swasta (KOPERTAIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada;
5)
fotokopi ijazah SLTA,
SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
c.
Dalam hal sekolah telah
tidak lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka fotokopi ijazah
atau STTB harus
dilegalisasi oleh Dinas
Pendidikan Nasional atau
Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat
sekolah dimaksud pernah
berdiri.
d.
Dalam hal ijazah bakal
calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat
keterangan pengganti ijazah dari sekolah
bersangkutan yang dilegalisasi
oleh Dinas Pendidikan
Nasional atau Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah
berdiri.
e.
Dalam hal ijazah bakal
calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah
tidak beroperasi lagi, maka calon
dapat menyertakan surat
keterangan pengganti ijazah
yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional atau
Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah
berdiri.
f.
Dalam hal ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia
di luar negeri, maka fotokopi
ijazah/STTB harus dilegalisasi
oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
g.
Dalam hal ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di
Indonesia dan sekolah internasional, maka fotokopi ijazah/STTB harus
dilegalisasi oleh kepala sekolah
yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
h. Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang
ketidakbenaran ijazah bakal calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan
atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak Pengawas Pemilu dan Kepolisian,
sampai dengan terbitnya putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
i.
Apabila putusan
Pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal
pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan
tidak lagi memenuhi syarat.
3.
Ketentuan berkenaan
dengan syarat sehat rohani dan jasmani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim
Pemeriksa Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf e adalah
sebagai berikut:
a.
pemeriksaan kesehatan menyeluruh hanya
dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit
umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus IDI setempat, yang ditunjuk
oleh KPU kabupaten serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan
rohani dan jasmani sebagaimana dalam nota kesepahaman antara KPU kabupaten
dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat;
b.
pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan
rohani dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya
pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon;
c.
hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter
Pemeriksa Khusus kepada KPU Kabupaten Nganjuk sebagai pembuktian kebenaran
kelengkapan persyaratan calon;
d.
hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak
dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang
sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.
4.
Pemenuhan persyaratan masing-masing bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam angka 1
dan 2 dilengkapi dengan bukti:
a.
Surat pernyataan yang dibuat dan
ditandatangani oleh calon sendiri sebagai bukti pemenuhan syarat calon meliputi:
1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
setia
kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
3) mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
daerahnya;
4) belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam masa jabatan yang sama.
b.
Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Kemampuan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten
Nganjuk.
c.
Surat Keterangan
Bertempat Tinggal dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Kepala Desa/Lurah/Petinggi atau sebutan
lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan fotokopi KTP.
d.
Surat Tanda Terima
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang
memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara untuk keperluan
pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
e.
Surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara, dari
Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon.
f. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
dari Pengadilan Niaga/Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon.
g. Surat
keterangan tidak sedang
dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari
Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon.
h. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama calon, tanda terima
penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib
Pajak
Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5
(lima) tahun terakhir atau sejak
calon menjadi wajib pajak, dan tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
calon yang bersangkutan terdaftar.
i.
Daftar riwayat
hidup calon dibuat
dan ditandatangani oleh
calon yang
bersangkutan.
j.
Surat keterangan tidak
pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
k.
Fotokopi KTP.
l.
Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi
oleh instansi yang
berwenang.
m. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari
Pengadilan
Negeri di wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
n.
Pasfoto terbaru calon
ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-
masing 4 (empat) lembar, sesuai
dengan ciri khas yang bersangkutan.
4. Terhadap
bakal calon Bupati
dan/atau Wakil Bupati
yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, ketentuan angka 3
huruf m tidak
berlaku, dengan ketentuan
wajib memenuhi syarat bersifat
kumulatif, yaitu:
a.
surat keterangan dari
Lembaga Permasyarakatan yang menyatakan bahwa bakal
calon yang bersangkutan telah
selesai menjalankan pidana penjara, berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih,
dengan ketentuan waktu bakal
calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana
penjara sampai dengan
dimulainya jadual waktu
pendaftaran pasangan calon
sebagaimana dimaksud pasal 58
huruf f Undang-Undang No 12 Tahun 2008,
paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari
Kepala Lembaga Permasyarakatan yang bersangkutan;
b.
surat keterangan dari Pimpinan surat kabar,
yang menyatakan bahwa bakal calon
yang bersangkutan telah membuat pernyataan secara terbuka dan jujur
sebagai
mantan narapidana yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional, yang
disertai
pemuatan (kliping) pernyataan
tersebut;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
bukan sebagai
pelaku kejahatan yang
berulang-ulang dari Kepolisian
paling
rendah setingkat Resort.
5. Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah
menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama, dibuktikan dengan
keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang
menyatakan bahwa calon
yang bersangkutan belum
pernah menjabat secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan
ketentuan:
a.
perhitungan
2 (dua) kali masa jabatan
dihitung berdasarkan jumlah pelantikan
dalam masa jabatan yang sama, yaitu masa
jabatan pertama selama 5 (lima) tahun
penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2½ (dua setengah)
tahun,
dan sebaliknya;
b.
dalam jabatan yang
sama sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, adalah
jabatan bupati
dengan bupati, jabatan
wakil bupati dengan
wakil
bupati;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b berlaku untuk:
1) Jabatan bupati/Wakil bupati yang dipilih secara
langsung melalui
pemilihan umum, dan yang diangkat
oleh DPRD Kabupaten/Kota;
2)
Jabatan bupati /Wakil bupati karena perubahan nama
Kabupaten/Kota.
PERSYARATAN DUKUNGAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1.
Pasangan calon
perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, apabila
memenuhi syarat dukungan paling rendah 36. 000 (tiga puluh
enam ribu)
jiwa atau 3%
(tiga perseratus) dari jumlah penduduk Kabupaten Nganjuk sebesar 1. 200. 000 (satu
juta dua ratus ribu) jiwa.
2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
tersebar lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari 20 (duapuluh) jumlah Kecamatan, yakni minimal di 11 (sebelas) Kecamatan.
3. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dibuat
dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan
fotokopi KTP dan dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta dalam bentuk hardcopy dan softcopy (CD) dengan format
excel.
5. Apabila
pendukung menggunakan dokumen
kependudukan dalam bentuk
Kartu Keluarga (KK), maka setiap 1 (satu) orang
pendukung harus menggunakan 1 (satu)
lembar fotokopi KK dengan memberi tanda pada nama pendukung dan
difotokopi.
6. Masa
akhir berlakunya KTP
atau dokumen kependudukan
lainnya sebagaimana
dimaksud
angka 3, adalah
sampai sebelum batas
terakhir penyerahan dukungan
kepada PPS.
4.
Dukungan
sebagaimana dimaksud angka
1 dan angka
2 disusun/dikelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan.
6. Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah
penduduk Kabupaten Nganjuk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu
telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan
suara atau sudah/pernah kawin.
7. Anggota
TNI atau POLRI,
KPPS, PPS, PPK,
KPU, KPU Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu
Lapangan dan jajaran
kesekretariatan
penyelenggara Pemilu
Kabupaten Nganjuk tahun 2012 dan Pengawas Pemilu tidak dapat memberikan dukungan sebagaimana
dimaksud pada angka 6.
TATA CARA PENYERAHAN
DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL
PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1.
KPU Kabupaten
mengumumkan masa pendaftaran, penyerahan dan perbaikan dokumen dukungan bakal pasangan calon dari pasangan calon
perseorangan melalui media masa dan/atau bentuk media
lainnya.
2.
Pengumuman pendaftaran, penyerahan
dan perbaikan dokumen
dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dilaksanakan dalam masa yang sama, yaitu 5 (lima) hari.
3. Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten
Nganjuk selama masa penyerahan dokumen
dukungan pada pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB kecuali pada hari terakhir masa
penyerahan dokumen dukungan pada pukul 08.00 WIB s.d. 24.00 WIB.
4.
Dalam pelaksanaan
penyerahan dokumen dukungan
pasangan calon sebagaimana dimaksud angka 3, diserahkan:
a.
rekapitulasi nama-nama
pendukung; dan
b.
lampiran syarat dukungan
calon perseorangan.
5. Rekapitulasi
yang dimaksud pada
angka 4 yaitu surat
pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang
ditandatangani atau cap jempol oleh
pendukung secara kolektif atau
individu dengan menggunakan formulir Model B1-
KWK.KPU PERSEORANGAN yang
memuat nama, nomor
KTP atau nomor
dokumen kependudukan lainnya, tanggal lahir dan umur, alamat dan tandatangan/cap
jempol, dan setiap lembaran rekapitulasi diparaf atau distempel basah oleh
pasangan
calon.
6. Lampiran dukungan syarat calon perseorangan
sebagaimana dimaksud angka 4 adalah fotokopi KTP atau dokumen kependudukan
lainnya, yang disusun berdasarkan urutan rekapitulasi pada angka 4 dan dijilid perkelurahan.
7.
Pada lembar akhir rekapitulasi sebagaimana
angka 4 ditandatangani oleh pasangan calon
diatas kertas bermaterai Rp 6.000,-.
8.
Bakal pasangan calon menyerahkan dokumen
dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format Excel.
9.
Dokumen dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud angka 3 dibuat dalamrangkap
3 (tiga), dengan ketentuan:
a.
1(satu) rangkap dalam
bentuk asli untuk KPU Kabupaten;
b.
1(satu) rangkap dalam
bentuk asli dan
fotokopi KTP pendukung
untuk disampaikan kepada PPS;
c. 1(satu) rangkap untuk arsip pasangan calon.
10. Dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 8 berisi:
a. nama lengkap bakal pasangan calon;
b. rekapitulasi dan lampiran dukungan serta jumlah
dukungan untuk masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c.
nama Kecamatan yang merupakan wilayah tempat
tinggal pendukung.
PEMERIKSAAN BERKAS DUKUNGAN DI KPU KABUPATEN
1. KPU Kabupaten menghitung berkas dukungan pasangan
calon sesuai dengan syarat dukungan minimal
pasangan calon perseorangan
disaksikan oleh Tim
Kampanye pasangan calon.
2. Jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) jumlah Kecamatan di Kabupaten Nganjuk, yakni minimal di
11 (sebelas) Kecamatan.
3. KPU Kabupaten hanya memberi tanda bukti penerimaan
berkas kepada bakal pasangan calon perseorangan yang
memenuhi syarat dukungan minimal dalam masa penyerahan dan perbaikan berkas dukungan.
4. KPU Kabupaten menyerahkan berkas
dukungan yang telah memenuhi syarat minimal sebagaimana
dimaksud angka 1 dan 2 kepada pasangan calon untuk diserahkan kepada PPS untuk diverifikasi.
5. Bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat
dukungan minimal sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon dan tidak diverifikasi.
VERIFIKASI DAN
REKAPITULASI DUKUNGAN DI
TINGKAT KELURAHAN OLEH PPS
1. KPU Kabupaten memberitahukan kepada PPS di wilayah
kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang
akan menyerahkan dokumen dukungan.
2. Bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat
dukungan dan sebaran dukungan minimal menyerahkan
dokumen dukungan yang telah dihitung oleh KPU Kabupaten kepada PPS.
3. Verifikasi administrasi dan faktual serta penyusunan
berita acara hasil verifikasi di PPS, dilakukan selama 14 (empat belas) hari
kerja, dihitung 1 (satu) hari sejak dokumen dukungan diterima.
4. Verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana
dimaksud pada angka 3, dilaksanakan masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja dan 9 (sembilan) hari kerja.
5. Pada verifikasi administrasi, dukungan dinyatakan tidak sah dan
dicoret/dikeluarkan dari daftar dukungan
pasangan calon apabila:
a. ditemukan ketidakbenaran data;
b.
ditemukan pendukung
menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada
pasangan calon tertentu;
c. ditemukan berupa dukungan ganda;
d.
ditemukan
nama dan tanda
tangan pendukung, dan
berisi lampiran identitas
kependudukan
yang masa berlakunya
sudah berakhir sebelum
batas akhir
penyerahan daftar dukungan;
e. ditemukan tidak terdapat tanda tangan atau cap
jempol pendukung;
f.
ditemukan berulang-ulang
nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan
nomor Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan yang sama;
g.
ditemukan surat
dukungan kolektif tanpa
materai, seluruh dukungan
dalam
dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku;
h.
ditemukan surat dukungan
kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli pasangan
calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku;
i.
ditemukan surat dukungan
yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama
pendukung tersebut dicoret;
j. ditemukan nama pendukung dalam lembar dukungan
berbeda dengan nama yangtertera fotokopi
identitas kependudukan;
k.
ditemukan fotokopi
identitas kependudukan yang beralamat di Kelurahan yang
berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan;
l. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap, yang terdiri dari
nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan
tanda tangan.
6.
Verifikasi faktual dokumen
dukungan, pencocokan dan
penelitian mengenai
kebenaran dukungan
terhadap bakal pasangan
calon perseorangan dengan
cara
berkoordinasi dengan Tim Kampanye
pasangan calon untuk menghadirkan seluruh
pendukung di tiap-tiap Kelurahan di
tempat dan waktu yang ditetapkan oleh PPS, atau
mendatangi alamat pendukung, untuk
membuktikan kebenaran dukungan terhadap
bakal pasangan.
7.
Apabila Tim Kampanye
pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang
hadir, dan pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang
langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya
paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir verifikasi faktual, serta apabila
sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
8. Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal
pendukung tidak ditemukan, dukungan
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
9.
Apabila dalam
daftar nama pendukung
terdapat nama yang
menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang
bersangkutan mengisi formulir Model B
8-KWK.KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti.
10. Apabila pendukung tidak memberikan dukungan terhadap
pasangan calon tertentu, tetapi pendukung tersebut
tidak bersedia mengisi formulir Model B
8-KWK.KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
11. PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan
identitas kependudukan yang asli apabila
terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan.
12. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dibantu oleh petugas verifikasi
dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
setempat sesuai kebutuhan.
13. Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau
dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama
dalam satu Kelurahan, dan memberikan dukungan
kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan
tersebut dinyatakan batal.
14. Hasil verifikasi oleh PPS dibuat Berita Acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama
2 (dua) hari kerja setelah batas akhir verifikasi. Berita Acara hasil verifikasi oleh PPS sebagaimana dimaksud dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a.
1 (satu) rangkap untuk
disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b.
1 (satu) rangkap
disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan
beserta lampirannya;
c.
1 (satu) rangkap untuk
arsip PPS.
VERIFIKASI
DAN REKAPITULASI DI TINGKAT KECAMATAN OLEH PPK
1. Setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi dan
rekapitulasi beserta lampirannya, PPK segera melakukan
verifikasi dan rekapitulasi selama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Verifikasi oleh PPK adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan.
3. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan
calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang
dapat dipertanggungjawabkan, PPK
membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung pada semua
pasangan calon yang didukung.
4. PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya
syarat administrasi dukungan yang
terlewatkan ketika
dilakukan proses verifikasi
oleh PPS. Apabila
ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada angka 3 ditemukan, dilakukan
pencoretan terhadap dukungan dimaksud.
5. Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama,
namun nomor KTP/NIK atau nomor
dokumen kependudukan berbeda,
nama pendukung tersebut
dinyatakan memenuhi syarat
atau tidak memenuhi
syarat, setelah dilakukan
pembuktian di lapangan dengan bantuan PPS.
6. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon, dituangkan
dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua)
orang Anggota PPK.
7. Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK, dibuat dalam
rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a. 1(satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang
digunakan oleh bakal pasangan calon
sebagai bukti pemenuhan
persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk;
b.
1(satu) rangkap disampaikan kepada KPU
Kabupaten untuk setiap bakal pasangan calon,
dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
VERIFIKASI
DAN REKAPITULASI DI
TINGKAT KABUPATEN OLEH KPU KABUPATEN NGANJUK
Verifikasi dan Rekapitulasi Dokumen Dukungan di tingkat
Kabupaten oleh KPU Kabupaten, dengan cara:
1. Setelah
menerima Berita Acara
hasil verifikasi dan
rekapitulasi PPK beserta lampirannya,
KPU Kabupaten segera melakukan
verifikasi dan rekapitulasi selama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Verifikasi
oleh KPU Kabupaten adalah verifikasi jumlah dukungan
bakal pasangan calon untuk
menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1(satu) bakal pasangan calon dan adanya
informasi manipulasi dukungan.
3. KPU Kabupaten dapat meneliti kembali kemungkinan
adanya syarat administrasi dukungan yang
terlewatkan ketika dilakukan
proses verifikasi oleh
PPK, dan melakukan pencoretan terhadap dukungan yang tidak
memenuhi syarat dimaksud.
4. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1
(satu) bakal pasangan calon dan/atau
adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU
Kabupaten membatalkan dukungan dengan cara
mencoret nama pendukung pada semua pasangan calon yang didukung.
5. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal
pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten:
a. 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon
yang digunakan oleh bakal pasangan
calon sebagai bukti
pemenuhan persyaratan dukungan
pencalonan dalam Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk;
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten.
TATA CARA PENDAFTARAN
PASANGAN CALON
1.
KPU Kabupaten Nganjuk mengumumkan masa
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk melalui Media Cetak dan Elektronik selama
2 (dua) hari.
2. Masa pendaftaran berlangsung selama 7 (tujuh) hari.
3. Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon melampirkan nama-nama Tim Kampanye mulai dari tingkat Kabupaten sampai
dengan tingkat kecamatan/Desa/Kelurahan dan Rekening Khusus Dana Kampanye.
4. Pasangan calon menyerahkan surat pencalonan yang
ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan
kepada KPU Kabupaten.
5.
Syarat Dukungan untuk
bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati :
a.
telah memenuhi syarat
dukungan paling rendah atau lebih dan tersebar di setengah
atau lebih jumlah
kecamatan setelah diverifikasi
secara berjenjang yang
dibuktikan dengan tanda terima penyerahan
syarat dukungan dan salinan Berita
Acara Hasil Verifikasi KPU Kabupaten;
b. belum memenuhi ketentuan paling rendah syarat dukungan akibat hasil
verifikasi
PPS, PPK
dan KPU Kabupaten yang dibuktikan
dengan tanda terima
penyerahan
syarat dukungan dan
salinan Berita Acara
Hasil Verifikasi KPU
Kabupaten.
6. Surat pencalonan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada
angka 4, dilampiri dengan:
a.
Berita Acara Hasil Verifikasi Dukungan dari tingkat
PPS, PPK, dan KPU Kabupaten;
b.
Surat Pencalonan perseorangan beserta
lampiranya dibuat dalam 3 (tiga) rangkap,
1 (satu) rangkap berkas asli
dan 2 (dua) rangkap berkas fotokopi yang dilegalisir
dan dimasukkan ke dalam 3 (tiga) map yang masing-masing ditulis nama
bakal
pasangan calon perseorangan
dengan huruf kapital.
7.
Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada
angka 6 huruf b menggunakan contoh formulir
pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Perseorangan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 13 tahun
2010 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang meliputi:
a. formulir surat pencalonan (Model B-KWK.KPU
PERSEORANGAN);
b. formulir daftar Nama-nama Pendukung
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model
B1-KWK.KPU PERSEORANGAN);
c.
formulir surat
Ppernyataan kesediaan Menjadi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN);
d.
formulir Surat Pernyataan
Tidak Akan Mengundurkan Diri sebagai PasanganCalon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Model B3 KWK.KPU PERSEORANGAN);
e.
formulir Surat Pernyataan
Kesanggupan Mengundurkan Diri dari Jabatan apabilaTerpilih Menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Model B4-KWK.KPU PERSEORANGAN);
f.
formulir Surat Pernyataan
Tidak Aktif dari Jabatan Sebagai Pimpinan DPRD(Model B5-KWK.KPU PERSEORANGAN);
g.
formulir Surat Pernyataan
Mengenal Daerah dan Dikenal oleh Masyarakat diDaerahnya (Model B6-KWK.KPU PERSEORANGAN);
h. formulir Tanda Terima (Model B7-KWK.KPU
PERSEORANGAN);
i.
formulir Berita Acara
Verifikasi dan Rekapitulasi terhadap Jumlah Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara
(Model BA-KWK.KPU PERSEORANGAN);
j.
formulir Berita Acara
Verifikasi dan Rekapitulasi terhadap Jumlah Dukungan
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (Model
BA1-KWK.KPU PERSEORANGAN);
k. formulir Berita Acara Verifikasi dan Rekapitulasi
terhadap Jumlah Dukungan
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
di Tingkat Kabupaten/Kota
oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA2-KWK.KPU
PERSEORANGAN);
l.
formulir Daftar
Riwayat Hidup Pasangan
Calon Perseorangan Kepala
Daerah/Wakil
Kepala Daerah (Model BB1-KWK.KPU PERSEORANGAN);
m. formulir Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat
sebagai Kepala Daerah atau
Wakil
Kepala Daerah selama Dua Kali Masa Jabatan yang Sama (Model BB2-
KWK.KPU PERSEORANGAN);
n. formulir Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan
Yang Maha Esa (Model BB3-KWK.KPU PERSEORANGAN);
o. formulir
Surat Pernyataan Setia
Kepada Pancasila Sebagai
Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia
serta
Pemerintah (Model BB4-KWK.KPU PERSEORANGAN);
p. formulir Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan
Kemampuan Jasmani dan Rohani
(Model
BB5-KWK.KPU PERSEORANGAN);
q. formulir Surat Keterangan
Tidak Memiliki Tanggungan
Utang (Model BB6-KWK.KPU PERSEORANGAN);
r. formulir Surat Keterangan
Tidak Sedang Dinyatakan
Pailit (Model BB7-KWK.KPU
PERSEORANGAN);
s.
formulir Surat Keterangan Pengadilan
Negeri/Tinggi (Model BB8-KWK.KPU PERSEORANGAN);
t. surat Keterangan Tempat Tinggal dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
u. surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Umum, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
atau anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, atau
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
v.
surat Pernyataan
Kesanggupan Mengundurkan Diri
dari Jabatan Pengurus
Perusahaan Swasta, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan
Kuasa Hukum atau Profesi Bidang Lain;
w.
surat Pernyataan
Kesanggupan Mengundurkan Diri
dari jabatan bagi
Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
mencalonkan diri;
x.
surat Pernyataan
Pengunduran Diri sejak pendaftaran dari Jabatan Negeri bagi
calon yang berasal
dari Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara
Nasional
Indonesia dan
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yaitu
surat
pernyataan yang bersangkutan tidak
aktif dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui;
y.
surat
Pemberitahuan Kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur
untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk
Tahun 2012;
z.
fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar minimal mulai SD, SMP, SMA atau
sederajat, Sarjana, Pasca Sarjana dan Doktor yang telah dilegalisir oleh
Instansi
yang berwenang sebagaimana bukti pemenuhan syarat calon;
aa. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak, dan
tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat calon yang bersangkutan
terdaftar;
bb.
pasfoto terbaru ukuran 4
cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4
(empat) lembar (sekaligus dalam bentuk softcopy);
cc.
surat tanda terima
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari
Instansi yang berwenang
memeriksa Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara
Negara untuk keperluan pencalonan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi;
dd.
naskah Visi, Misi dan
Program Pasangan Calon secara tertulis;
ee.
daftar Tim Kampanye mulai
tingkat Kabupaten sampai tingkat Kelurahan/Desa yang ditandatangani oleh bakal
pasangan calon.
8.
Surat pencalonan
perseorangan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map, dan ditulis nama bakal pasangan calon perseorangan
dengan huruf kapital.
9. KPU Kabupaten memberikan tanda terima kepada calon
perseorangan.
10. Pada saat pendaftaran, bakal pasangan calon harus
hadir dan tidak dapat diwakilkan. Apabila salah seorang
atau keduanya dari bakal pasangan calon tidak hadir, berkas
pendaftaran yang disampaikan tidak diterima/ditolak, kecuali ketidakhadiran tersebut
disebabkan halangan yang tidak dapat
dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat
keterangan dari pihak yang berwenang.
11. Pada saat pendaftaran, bakal pasangan calon dapat
didampingi oleh Tim Kampanye.
7.
Ketentuan berkenaan
dengan syarat sehat rohani dan jasmani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim
Pemeriksa Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf e adalah
sebagai berikut:
e.
pemeriksaan kesehatan menyeluruh hanya
dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit
umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus IDI setempat, yang ditunjuk
oleh KPU kabupaten serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan
rohani dan jasmani sebagaimana dalam nota kesepahaman antara KPU kabupaten
dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat;
f.
pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan
rohani dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya
pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon;
g.
hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter
Pemeriksa Khusus kepada KPU Kabupaten Nganjuk sebagai pembuktian kebenaran
kelengkapan persyaratan calon;
h.
hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak
dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang
sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.
12. Untuk ketentuan syarat kemampuan sehat rohani dan
jasmani, bakal pasangan calon
harus melalui pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari Tim Dokter Pemeriksa Khusus
yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten
berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
13. Pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon dilakukan
di Rumah Sakit Umum Pemerintah yang ditunjuk
oleh KPU Kabupaten berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia.
TATA CARA PENELITIAN BERKAS BAKAL
PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian berkas pencalonan dilakukan
selama 7 (tujuh) hari kerja.
2. KPU Kabupaten mencatat berkas pencalonan yang belum lengkap atau belum
memenuhi syarat.
3.
KPU Kabupaten melakukan
penelitian terhadap berkas pencalonan yang dilampirkan oleh bakal pasangan calon dan melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang selama
masa penelitian, dan
memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan
masukan dan tanggapan.
Hasil penelitian dan
klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara.
4.
Apabila persyaratan
jumlah dukungan bakal
pasangan calon Perseorangan
belum memenuhi ketentuan
syarat paling rendah
jumlah dukungan, KPU Kabupaten
memberitahukan kepada bakal pasangan calon tentang
kekurangan jumlah dukungan tersebut untuk diperbaiki dan dilengkapi.
TATA CARA PERBAIKAN DAN/ATAU MELENGKAPI
JUMLAH DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN
1. KPU Kabupaten wajib memberitahukan hasil penelitian
berkas pencalonan secara tertulis termasuk kekurangan
jumlah dukungan kepada bakal pasangan calon Perseorangan, mengenai jenis berkas
yang belum lengkap
atau tidak memenuhi
syarat beserta alasannya.
2. Pemberitahuan hasil penelitian berkas pencalonan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama
17 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penelitian berkas.
3.
Jangka waktu untuk melengkapi dan memperbaiki
berkas pencalonan oleh Pasangan Calon
Perseorangan dilakukan:
a.
untuk berkas syarat calon
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan hasil penelitian berkas dari KPU Kabupaten;
b. untuk kekurangan jumlah dukungan paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak
diterimanya surat pemberitahuan
hasil penelitian berkas dari KPU Kabupaten.
4.
Pemberitahuan KPU Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas disertai tanda terima dengan ditandatangani oleh bakal pasangan calon atau yang
dikuasakan secara resmi untuk hal itu.
5.
Seseorang atau lebih yang dikuasakan
sebagaimana pada angka 4 di atas, harus orang yang terdaftar dalam Tim Kampanye Pasangan Calon dengan memegang Mandat/Surat Tugas yang ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan.
6.
Berkas pencalonan yang
wajib diperbaiki dan dilengkapi adalah berkas yang tidak
memenuhi syarat sesuai pemberitahuan KPU Kabupaten.
Sedangkan berkas yang telah
dinyatakan memenuhi syarat administratif,
tidak dapat diperbaiki/diubah/ditambahkan dengan berkas baru.
7.
Untuk
memperbaiki dan melengkapi
kekurangan jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 di
atas dilakukan dengan ketentuan:
a.
dukungan yang ditambahkan
pada masa perbaikan berkas maksimal 2 (dua) kali
lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas paling rendah;
b.
dukungan yang
ditambahkan sebagaimana dimaksud
pada huruf a,
adalah
pendukung baru yang belum pernah
memberikan dukungan sebelumnya kepada
pasangan calon manapun;
c. pasangan calon dapat menentukan Kelurahan dan Kecamatan yang menjadi basis
untuk menambah dukungan sebagaimana
dimaksud pada angka 7 huruf a.
8.
Setelah berakhir waktu untuk melengkapi dan
memperbaiki berkas pencalonan, bakal pasangan calon Perseorangan tidak dapat
mengganti/menambah berkas baru.
PENELITIAN
ULANG TENTANG KELENGKAPAN
DAN/ATAU PERBAIKAN PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
1.
KPU Kabupaten melakukan
penelitian ulang terhadap berkas pencalonan dan verifikasidukungan tambahan.
2.
Penelitian ulang berkas
pencalonan dilakukan oleh KPU Kabupaten selama 7 (tujuh) hari.
3.
Verifikasi
dukungan tambahan dilakukan
oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS yang bersangkutan selama 14 (empat
belas) hari kerja sejak dimulainya penelitian ulang berkas pencalonan
sebagaimana dimaksud angka 2.
4.
KPU Kabupaten tidak
melakukan penelitian ulang terhadap berkas yang
telah dinyatakan lengkap
atau memenuhi syarat,
kecuali memperoleh rekomendasi
dari Panwaslu Kabupaten Nganjuk
atau bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk mendapat laporan tertulis dari masyarakat yang memuat masalah
yang jelas dilampiri
dengan bukti laporan
dan identitas kependudukan
pelapor.
5.
KPU Kabupaten
merekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara
hasil verifikasi.
6.
Hasil rekapitulasi
dukungan sebagaimana dimaksud
angka 5, ditambahkan pada jumlah dukungan
yang telah memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon, dijadikan pedoman untuk menentukan pemenuhan
syarat dukungan pasangan calon.
7.
KPU Kabupaten
memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang kepada Bakal Pasangan
Calon dan disertai tanda terima.
8. Apabila hasil penelitian ulang berkas pencalonan tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPU Kabupaten, calon
perseorangan tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon.
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILU
1.
Bakal Pasangan Calon
yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012.
2.
Penetapan Pasangan
Calon Perseorangan sebagai Peserta Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Nganjuk bersamaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2012
Calon dari Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik.
3.
Hasil rekapitulasi
dukungan dan/atau hasil
rekapitulasi penelitian ulang
berkas pencalonan ditambahkan
jumlah dukungan dan berkas pencalonan
yang telah memenuhi syarat pada
saat pendaftaran pasangan calon, dijadikan pedoman untuk menentukan pemenuhan
syarat dukungan pasangan calon menjadi peserta Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nganjuk.
4.
Hasil Rapat Pleno
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nganjuk dan Hasil Rapat Pleno sebagaimana angka 2 diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh)
hari sejak penetapan.
5.
Pasangan calon perseorangan atau salah
seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri
terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten.
6.
Pasangan calon
perseorangan atau salah seorang diantaranya yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 5, dikenai sanksi
tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh
partai politik atau
gabungan partai politik
sebagai calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon bupati dan
wakil bupati untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7.
Apabila pasangan calon perseorangan atau
salah seorang diantaranya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada
angka 5 setelah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten
sebagai pasangan calon, sehingga tinggal 1
(satu) pasangan calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi
sebagaimana diatur pada angka 6 dan
didenda sebesar Rp. 20.000.000.000,-
(dua puluh milyar rupiah).
8.
Apabila pasangan calon perseorangan atau
salah seorang diantaranya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada angka 5, pasangan calon perseorangan dinyatakan gugur
dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9.
Dalam hal salah satu
calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan, KPU Kabupaten membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari.
10.
Dalam hal salah satu
calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan
calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk
dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
11.
Dalam hal salah seorang
atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemunggutan
suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan,
tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk
ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari;
12.
KPU Kabupaten membuka
kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka 11 paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
13.
Dalam hal salah seorang
atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Kabupaten
menetapkan pasangan yang memperoleh suara
terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
PENGUNDIAN NOMOR URUT
PASANGAN CALON PESERTA PEMILU
1.
Terhadap pasangan
calon yang telah
ditetapkan dan diumumkan,
selanjutnya dilakukan undian secara
terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.
2.
Pengundian nomor
urut pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada
angka1, dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten dihadiri oleh pasangan
calon, perwakilan partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, panitia pengawas pemilu, media massa dan
tokoh masyarakat.
3.
Apabila terdapat
pasangan calon yang berhalangan hadir, undian nomor urut pasangan calon yang bersangkutan dapat dilakukan oleh ketua/atau
salah satu anggota KPU Kabupaten.
4.
Pasangan calon yang
menghadiri rapat pleno terbuka KPU Kabupaten, membubuhkan tanda tangan pada
rancangan daftar calon sebagai bukti bahwa pasangan calon telah menyetujui
penulisan nama dan foto yang telah diserahkan.
5.
Nama pasangan calon
pada daftar calon dan surat suara, adalah nama pasangan calontercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6.
Nomor urut dan nama-nama pasangan calon yang
telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka
KPU Kabupaten, disusun dalam daftar pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nganjuk dan dituangkan dalam Berita
Acara Penetapan Pasangan Calon.
7.
Berita
Acara Penetapan Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud
pada angka 6, menjadi
Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Keputusan
KPU Kabupaten tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nganjuk.
8.
KPU Kabupaten mengumumkan
secara luas nama-nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan, sebagai peserta Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka
waktu penelitian ulang.
9.
Penetapan dan pengumuman
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 7, bersifat final dan mengikat.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1. Apabila sampai dengan batas akhir pendaftaran pasangan calon ternyata hanya
ada 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada
sama sekali pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten membuka
kembali pendaftaran pasangan
calon berdasarkan Keputusan ini.
2. Apabila dari hasil pemeriksaan pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat
calon, teryata tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat atau hanya 1
(satu) pasangan
calon yang memenuhi syarat, KPU Kabupaten membuka kembali
pendaftaran pasangan calon berdasarkan
Keputusan ini, kecuali terhadap pasangan calon yang dinyatakan ditolak.
3. KPU Kabupaten membuka kembali pandaftaran pasangan
calon sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka
2, terlebih dahulu menyampaikan penundaan
tahapan pencalonan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 149 Peraturan
Pemerintah
Nomor
6 Tahun 2005 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2008 dengan melampirkan
rancangan keputusan KPU Kabupaten tentang perubahan
tahapan, program dan jadwal Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk.
4. KPU Kabupaten menyampaikan penundaan tahapan,
program dan jadual sebagaimana dimaksud pada angka 3
kepada pemangku kepentingan.
5.
Untuk mempercepat proses
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta untuk menjamin akurasi hasil
verifikasi penetapan calon
perseorangan menjadi peserta Pemilu
Bupati dan
Wakil Bupati, KPU Kabupaten dapat memanfaatkan jaringan dan
sarana teknologi yang tersedia.
KETENTUAN
PENUTUP
Pedoman Teknis ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila ada hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian.